1. Datang ke Kantor Kelurahan untuk mendaftarkan akun Sipraja; 2. Apabila sudah mendapatkan akun, pemohon/pelapor bisa mengajukan Surat Keterangan Umum Janda/Duda lewat Sipraja secara mandiri; 3. Mengupload semua persyaratan yang dibutuhkan pada Sipraja; 4. Menunggu proses Surat Keterangan Umum Janda/Duda selesai untuk ditandatangani; 5.
Persyaratan dokumennya pun serupa dengan pengurusan pensiun oleh PNS yang bersangkutan, tetapi perlu dilengkapi dengan surat keterangan kematian, surat keterangan janda/duda/anak, serta salinan daftar keluarga yang diketahui Kepala Kelurahan/Desa/Camat. Kelima, pengurusan kenaikan jabatan fungsional Keahlian Utama. Layanan ini diberikan untuk
PENETAPAN SK PENSIUN JANDA/DUDA PENSIUNAN PNS PERSYARATAN : 1. Surat Pengantar dari PT. TASPEN atau PT. ASABRI; 2. Asli SK Pensiun PNS yang meninggal dunia; 3. Foto copy sah surat nikah atau akta perkawinan; 4. Surat keterangan kelahiran/ foto copy sah akta kelahiran anak-anak kandung; 5. Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Camat
5. Surat Izin Komandan (apabila calon pengantin TNI atau Polri) 6. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin adalah janda / duda) 7. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun atau calon istri berusia kurang dari 19 tahun serta izin poligami . 8. Izin dari kedutaan besar untuk WNA . 9.
.
surat keterangan janda duda dari kelurahan