Perlu diketahui, penggantian nomenklatur IMB menjadi PBG telah diberlakukan sejak 2 Agustus 2021. Kalau kamu ingin mengurus IMB di lingkup Kota Bekasi, simak penjelasan berikut ini! Cara Mengurus IMB di Bekasi. Persyaratan. Hal pertama yang perlu jadi perhatian terkait cara mengurus IMB di Bekasi adalah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi.
Biaya Akte Jual Beli (AJB) senilai Rp 2.400.000. Biaya Balik Nama (BBN) senilai Rp 750.000. SKHMT senilai Rp 250.000. APHT senilai Rp 1.200.000. Jadi, total biaya yang harus kamu keluarkan untuk notaris adalah Rp5.000.000. Itulah informasi lengkap seputar syarat, biaya dan cara mengurus IMB yang perlu kamu ketahui.
Bagi warga Kota Bekasi, kamu bisa melakukan cara mengurus IMB untuk renovasi rumah di kantor kecamatan terdekat. Asalkan, luas rumahnya di bawah 500 meter persegi. Tata caranya sama dengan cara mengurus IMB di kecamatan.
Untuk mengurus IMB, tentunya Anda dapat mendatangi langsung Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang ada di daerah domisili. Aturan pengajuan IMB di setiap daerah akan berbeda-beda tergantung kebijakannya. Ini yang kemudian membuat persyaratan pengajuannya pun cukup beragam.
.
cara mengurus imb di bekasi